Daily Archives: 17 April 2013

Darah Nifas

Standard

DARAH NIFAS

بسم الله الرحمن الرحيم
Definisi Nifas
Nifas menurut bahasa berarti melahirkan. Adapun menurut istilah Syara’, Nifas ialah darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita setelah melahirkan (wiladah), dan sebelum melampui 15 hari dan malam dari lahirnya anak. Permulaan nifas itu dimulai dari keluarnya darah, bukan dari keluarnya anak.
maka Darah yang keluar bersama bayi atau sebelum melahirkannya, tidak dihukumi darah nifas, tetapi termasuk darah istihadlat atau darah rusak (darah penyakit). (Fathul Qarib: 109, Bughiyatul Mustarsyidin: 22).
Dasar Hukum Nifas
Masa kebiasaan seorang wanita atas keluarnya darah nifas adalah 40 hari, sebagaimana yang diriwayatkan dari Ummu Salamah, dimana ia berkata:…

“Pada masa Rasulullah Saw. Para wanita yang sedang menjalani masa nifas menahan diri selama empat puluh hari atau empat puluh malam.” (HR. Abu Da-wud dan Tirmidzi).
Para ulama dari kalangan sahabat Rasulullah Saw. dan para tabi’in telah menempuh kesepakatan, bahwa wanita-wanita yang sedang men-jalani masa nifas harus meninggalkan shalat selama empat puluh hari. Apabila telah suci sebelum masa tersebut, maka hendaklah mandi dan mengerjakan shalat, demikian dikatakan oleh Imam Tirmidzi.
Lamanya Nifas dan Sucinya
Sekurang-kurangnya seorang wanita keluar darah nifas adalah satu tetesan, kebiasaannya Nifas 40 hari dan malam, sedang sebanyak-banyaknya nifas, selama 60 hari dan malam. Semuanya ini juga dengan dasar hasil penelitian Imam Syafi’i Ra. Kepa-da wanita Arab di Timur Tengah (Hasyiyah Al-Bajuri: 1/111 dan Abyanal Hawaij: 11/268).
Paling lama nifas 60 hari tersebut, di hitung mulai dari keluarnya bayi. Adapun yang dihukumi darah nifas itu mulai dari keluarnya darah. Sehingga, seumpama seorang wanita melahirkan anak pada tanggal1 kemudian ketika mengeluarkan darah mulai tanggal 5 itu penuh 60 hari dan malamnya, dimulai tanggal 5, dan yang dihukumi darah nifas adalah mulai tanggal 5. Adapun waktu antara lahirnya bayi dengan keluarnya darah, dihukumi suci. Oleh karena itu ia tetap kewajiban shalat dan kewajiban kewajiban yang lain.
Masalah-Masalah
1. Batas antara lahirnya bayi dengan keluarnya darah nifas seorang wanita, paling lama 15 hari. Apabila jarak antara keduanya lebih dari 15 hari, maka tidak dihukumi darah nifas, tetapi dihukumi darah haid.
2. Apabila seorang wanita setelah melahirkan anak kemudian mengeluarkan darah dengan terputus-putus (setelah putus lalu keluar lagi), yang masih dalam 60 hari dan terputus-putusnya darah tidak sampai 15 hari, maka semua darah yang dikeluarkan maupun putus-putus yang ada sela-selanya, darah tersebut dihukumi darah nifas (Hasyiyah Sulai-man al-Jamal ‘ala Syarhi al-Minhaj: 1/227).
Contoh-Contoh:
Seorang wanita melahirkan anak, kemudian langsung mengeluar-kan darah selama 15 hari, lalu putus selama 14 hari, lalu keluar darah lagi selama 10 hari, maka darah yang keluar serta putus di sela-selanya itu dihukumi nifas. Dan ia pada waktu berhenti tersebut diwajibkan mandi, shalat dan lain sebagainya seperti halnya orang yang suci, wala-upun akhirnya ternyata semuanya itu tidak sah, karena sebenarnya masih ada di dalam nifas. Darah yang kedua (darah keluar setelah berhenti) itu, mulai keluar darah setelah tenggang 60 hari dari lahirnya anak, maka darah yang pertama (darah sebelum berhenti) dihukumi da-rah nifas, darah kedua dihukumi darah haid dan berhentinya dihukumi keadaan suci.
Seorang wanita melahirkan anak, kemudian mengeluarkan darah selama 59 hari, lalu berhenti selama dua hari, kemudian mengeluarkan darah
lagi selama tiga hari, maka darah yang pertama dihukumi nifas, darah yang kedua dihukumi haid dan berhentinya dihukumi suci yang memisah antara haid dan nifas.
Dan seumpama darah yang kedua masih ada di dalamnya 60 hari, tetapi berhentinya selama 15 hari, maka darah yang pertama juga dihu-kumi nifas, darah yang kedua dihukumi haid dan berhentinya juga di hukumi suci.
Contohnya: Seorang wanita melahirkan anak, kemudian mengelu-arkan darah selama 10 hari, lalu berhenti selama 16 hari, kemudian mengeluarkan darah lagi, selama 4 hari, maka darah yang pertama dihukumi nifas, darah yang kedua. dihukumi haid dan berhentinya dihukumi suci yang memisah antara haid dan nifas.
Contoh keadaan waktu suci yang memisahkan antara haid dengan nifas ialah:
1. Seorang wanita hamil mengeluarkan darah 5 hari, kemudian berhenti sehari, lalu ia melahirkan anak, kemudian mengeluarkan darah selama 40 hari, maka darah yang sebelum melahirkan dihukumi haid, dan darah yang sesudah melahirkan dihukumi nifas. Jadi waktu suci yang memisahkan antara haid dan nifas hanya sehari.
2. Seorang wanita melahirkan anak, kemudian mengeluarkan darah selama 60 hari, kemudian berhenti sehari, lalu keluar darah lagi selama 10 hari, maka darah yang sebelum berhenti dihukumi nifas, dan darah keluar yang setelah berhenti dihukumi haid. Jadi waktunya suci yang memisahkannya hanya sehari.
3. Waktu keadaan suci yang memisahkan antara nifas dengan nifas: Se-orang wanita melahirkan anak, kemudian disetubuhi oleh suaminya masih dalam keadaan nifas, dan akhirnya wanita itu hamil lagi, lalu setelah selesainya nifas cukup 60 hari, darahnya berhenti selama sehari, lalu ia melahirkan berupa segumpal darah, kemudian nifas lagi, maka berhenti yang lamanya sehari itu dihukumi suci, yang memisahkan antara nifas dengan nifas (Minhaju al-Qawim dengan Hasyiyah Sulaiman Kurdi :1/131, Syarhu al-Mihaj serta Hasyiyah Sulaiman al-Jamal: 1/227).
والله اعلم
terakhir, saya mohon maaf terhadap teman – teman yang bermadzhab diluar syafi’i, karena berbeda pendapat dengan apa yang sekarang temen – temen baca. tapi percayalah, semua ( para ulama mazhab ) itu benar walaupun ada yang bertolak belakang satu sama lain, mereka ( para ulama madzhab ) itu sama memiliki dasar yang kuat dan ilmu keagamaan yang sangat tinggi dibanding kita yang masih miskin ilmu ini. mereka mendidikasikan seluruh jiwa raga dan hartanya untuk mengakaji alqur’an dan ribuan hadist untuk dijadikan dasar, sehingga perbedaan diantaranya pun sangat mustahil dienyahkan. namun mereka ( ulama mazhab ) itu sangat dewasa menyikapi perbedaan diantaranya, malahan saling koreksi, mengkaji ulang, memuji dan menghormati diantaranya. sehingga sangat keterlaluan sekali kalau kita harus melakukan hal yang berlawanan dari apa yang saya sebutkan diatas. saling caci – mencaci, ribut-ribut, tidak tegur sapa bahkan sampe memutuskan hubungan silaturrahim dengan saudara lantaran berbeda pendapat. naudzubillah…

Sumber : http://muhammadabrory.wordpress.com/tag/fiqih-wanita/